AKBP Raden Brotoseno Hanya Dikenai Sanksi Demosi

AKBP Raden Brotoseno Hanya Dikenai Sanksi Demosi

Radarcirebon.com - Mabes Polri memastikan, AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri kendati berstatus mantan narapidana korupsi.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada sejumlah awak media, Kamis (2/5/2022).

Sebaliknya, AKBP Raden Brotoseno yang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu malah diamanati tugas baru.

Saat ini, AKBP Raden Brotoseno bertugas di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri.

\"Dia sekarang diperbantukan di DivTIK Polri,” ungkap Ramadhan.

Baca juga: Habib Rizieq Menjadi Idola di Rutan Mabes Polri, Ini Aktivitasnya

Akan tetapi, Ramadhan memastikan bahwa AKBP Raden Brotoseno tidak lagi menjadi penyidik tapi hanya bertugas sebagai staf biasa.

Kendati demikian, Ramadhan juga tak menjelaskan secara detail sejak kapan Brotoseno resmi kembali ke Polri.

Ramadhan hanya mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi mengenai eks penyidik KPK.

“Sejak kapan? Belum tahu. Nanti saja,” kata Ramadhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: